Rabu, 24 Agustus 2016

MAHASISWA DAN BELA NEGARA

MAHASISWA DAN BELA NEGARA
Pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
          Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
          Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
          Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Maksud dan Tujuan PPBN
          Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
          Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia :
1)   Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)   Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)   Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)   Kekayaan sumber daya alam
5)   Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)   Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.   Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode :
a)   Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
b)   Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c)   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
b.   Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh : adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
c.    Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
Kewajiban membela negara merupakan salah satu prinsip dalam konsep kewargaan aktif (active citizenship), di mana bela negara menjadi tanggung jawab setiap warga untuk bertindak bagi virtue kemaslahatan bersama, dan bukan semata-mata untuk kepentingan individu warga. Dalam kaitan ini, menjadi sangat penting bagi setiap warga untuk benar-benar menyadari dan memahami kewajiban untuk ikut serta pembelaan negara. Jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar seperti mengapa warga memiliki tanggung jawab atas pertahanan (bela negara)? Bilamana tanggung jawab tersebut dapat digunakan dan tunaikan oleh setiap warga? Apa akibatnya bila warga mengabaikan tanggung jawab ini? Pada titik ini kita akan berbicara mengenai pendidikan sebagai satu sarana untuk membentuk kesadaran tanggung jawab warga.
Sebelum lebih jauh, menarik untuk melihat bagaimana konsep bela negara dan pendidikannya dipahami dan dilaksanakan. Pertama-tama bela negara dipahami sebagai upaya mempertahankan negara dari serangan militer pihak luar. Kedua, akibat dari pemahaman pertama, bela negara dan hal-hal yang terkait dengannya (termasuk pendidikan bela negara) menjadi wilayah kerja militer. Ketiga, wujud dari peran warga dalam upaya bela negara adalah keikutsertaan dalam wajib militer (komponen cadangan).
Sebagai ilustrasi, bisa kita lihat apa yang dilakukan dalam Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Aktifitas ini dilaksanakan di bawah koordinasi TNI dan Dephan. DEPO Pendidikan (Dodik) Bela Negara, tempat penyelenggaraan PPBN, berdiri pada Juni 2003 di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Bandung. Idenya berasal dari Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen Iwan R. Sulanjana dan Gubernur Jawa Barat ketika itu H. Nuriana. Tujuannya adalah memperkaya wawasan kebangsaan masyarakat, khususnya generasi muda (KCM, 13/12/2004).
Syarat untuk mengikuti PPBN cukup mudah, yaitu berbadan sehat dan berusia maksimal 50 tahun. Materi PPBN yang diberikan antara lain wawasan nusantara, UUD1945, sistem pertahanan semesta, Pancasila, dan otonomi daerah. Adapun praktik lapangan meliputi pelajaran baris-berbaris, peraturan penghormatan militer, taktik regu, kegiatan alam bebas, dan ketahanan mars (KCM, 13/12/2004).
Selain Dodik PPBN, kegiatan ini juga pernah dilaksanakan oleh Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya. Bahkan PPBN menjadi kegiatan wajib setiap tahun bukan hanya untuk mahasiswa tapi juga dosen dan karyawan. Peserta yang mengikuti kegiatan PPBN tahun akademik 2005/2006, terdiri dari mahasiswa reguler 1.129 orang, dan kelas karyawan 245 orang. Tujuan dari PPBN Unsil adalah agar mahasiswa memiliki kesiapan melaksanakan bela negara, terkait dengan cinta tanah air (Pikiran Rakyat, 13/2/2006).
 Pendidikan Kewargaan dan Bela Negara
Memang ada aspek kemiliteran dalam aktivitas bela negara. Namun menyerahkan tanggung jawab pendidikan bela negara hanya kepada militer akan menimbulkan persoalan. Selain aspek kemiliteran, bela negara juga mengandung aspek tanggung jawab dan kewajiban warga (civic duties). Dengan kata lain, dari sisi warga, bela negara merupakan bagian dari politik kewargaan (citizenship) kita. Untuk melakukan pendidikan politik kewargaan, militer bukanlah institusi yang tepat, karena bukan semata-mata aspek kemiliteran yang ada dalam konsep bela negara, justru prinsip dan nilai kewargaan yang menjadi pokok dari konsep bela negara. Karena itu pendidikan kewargaan (civic education) menjadi penting untuk dilaksanakan secara intensif.
Di dalam civic education inilah tiga pertanyaan di awal tulisan ini akan dijawab. Jawaban bagi pertanyaan pertama, terletak pada alasan mengapa kita berkumpul dalam satu ikatan politik yang berbentuk republik.
Dalam republik, kemaslahatan umum atau bersama (common good) dan kebebasan (dalam pengertian non-dominasi) adalah dua pilar utama. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif setiap warga (active citizenship) dalam memperjuangkan pencapaian kemaslahatan umum dan menjaga kebebasan. Artinya, politik kewargaan ditujukan terutama bagi kemaslahatan umum bukan semata-mata individu atau kelompok.
Di sinilah pentingnya pendidikan kewargaan terutama dalam menanamkan kesadaran agar setiap warga berpartisipasi aktif dalam seluruh kehidupan bermasyarakat. Dalam partisipasinya setiap warga harus memiliki civic virtue yaitu mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, memiliki sikap toleran dan menghargai pluralitas, memiliki kepedulian, keberanian, keadaban (civility) dan kejujuran (Bobbio, 2003: 36-37; dan Maynor: 2003, 180-182).
Persoalannya sekarang adalah bagaimana hubungan antara pendidikan kewargaan, dan bela negara?
Dalam republik, negara adalah organisasi politik warga yang berfungsi untuk menjamin dan menjaga seluruh partisipasi warga dapat dilaksanakan demi kebebasan dan kemaslahatan umum. Apa yang disebut sebagai ancaman terhadap negara harus kita lihat sebagai ancaman terhadap kebebasan (non-dominasi) dan kemaslahatan umum. Untuk itulah, seperti yang dikatakan oleh Machiavelli, setiap warga harus terlibat dalam mempertahankan negara untuk melindungi kemaslahatan umum, dengan demikian melindungi kebebasan mereka. (Maynor: 29) Inilah yang disebut sebagai patriotisme dalam republik modern, yaitu kerelaan berkorban untuk mencapai dan melindungi kemaslahatan umum dan kebebasan. Tanpa kebebasan non-dominasi dan kemaslahatan umum, tidak ada republik. Jadi, dengan mempertahankan kedua pilar tersebut berarti juga mempertahankan keberadaan republik.
Uraian ini menjawab pertanyaan kedua dan ketiga sekaligus. Tanggung jawab dalam bela negara digunakan ketika kebebasan dan kemaslahatan umum terancam, baik ancaman dari luar maupun dari dalam. Jika warga mengabaikan hak dan kewajibannya maka kebebasan dan kemaslahatan umum akan terancam. Dengan kata lain segala macam pelibatan warga dalam aktivitas yang akan mengancam kebebasan dan kemaslahatan umum harus ditolak, seperti wajib militer bagi perang yang bertujuan mendominasi negara lain (misalnya pada perang Vietnam atau perang Irak).
Tugas dari pendidikan kewargaan adalah memberikan pemahaman, nilai-nilai dan ketrampilan bagi setiap warga untuk terlibat dalam republik. Dalam kaitannya dengan bela negara (republik) pendidikan kewargaan berkewajiban membentuk patriotisme sehingga segala upaya melindungi kebebasan dan common good dapat dilakukan. Setiap warga yang terlibat dalam aktivitas bela negara sadar betul akan alasan keterlibatannya karena memiliki jawaban atas tiga pertanyaan mendasar di atas. Bukan karena terpaksa atau karena perasaan nasionalisme yang right or wrong is my country. Akan tetapi karena kecintaannya akan kebebasan dan tujuan kemaslahatan semua warga.
1. Pendapat saya sangat setuju dengan yang dikatakan oleh teman saya ini, sebagian besar banyak manfaat yang di lakukan oleh seorang programmer yang membantu memberikan informasi dan kerap juga bayak yang mengubah dengan suka-suka mereka, itu melanggar norma yang ada tapi terkadang mereka tidak mempedulikannya.
2. Saya sangat setuju dengan pendapat yang di dikatakan oleh teman saya ini,carding sungguh sangat merugiakan buat mereka yang jadi korban dan sangat beruntung untuk mereka yang berhasil menggunakan hak yang bukan milik mereka itu sangat kelakuan yang tidak terpuji karena akan membuat orang lain dirugikan dengan kelakuan mereka yang para ngeheck kartu kredit dll, ini semua melanggar norma-norma yang ada dan diharapkan tidak ada lagi yang melakukan hal yang kurang terpuji seperti ini.
3. Peran mahasiswa sangat penting dalam meningkatkan wawasan kebangsaan yang membuat maju bangsa ini kelaknya, jadi Mahasiswa memegang peranan penting untuk mengembangkan dan memajukan bangsa ini Karena, mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi.
Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban kita semua sebagai warga negara. Selama lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, telah banyak contoh upaya pembelaan negara yang telah dilakukan oleh segenap komponen bangsa Indonesia. Peran warga negara dalam pembelaan negara memiliki tingkat kewajiban yang berbeda sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman ???? sik tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
1. mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
2. melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
3. melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
4. memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
5. melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut.
1. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
2. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
3. Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
4. Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
5. Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
6. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1. Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.
2. Lingkungan Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a. Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b. Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c. Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d. Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e. Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.
MAHASISWA selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat.
Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.
Tidak dapat dipungkiri bila generasi muda khususnya para mahasiswa, selalu dihadapkan pada permasalahan global. Setiap ada perubahan, mahasiswa selalu tampil sebagai kekuatan pelopor, kekuatan moral dan kekuatan pendobrak untuk melahirkan perubahan. Oleh karena itu kiranya sudah cukup mendesak untuk segera dilakukan penataan seputar kehidupan mahasiswa tersebut.
Dalam sejarahnya mahasiswa merupakan kelompok dalam kelas menengah yang kritis dan selalu mencoba memahami apa yang terjadi di masyarakat. Bahkan di zaman kolonial, mahasiswa menjadi kelompok elite paling terdidik yang harus diakui kemudian telah mencetak sejarah bahkan mengantarkan Indonseia ke gerbang kemerdekaannya.
Pergolakan dan perjalanan mahasiswa Indonesia telah tercatat dalam rentetan sejarah yang panjang dalam perjuangan bangsa Indonesia, seperti gerakan mahasiswa dan pelajar tahun 1966 dan tahun 1998. Masih dapat kita ingat 8 tahun yang lalu gerakan mahasiswa Indonesia yang didukung oleh semua lapisan masyarakat berhasil menjatuhkan suatu rezim tirani yaitu ditandainya dengan berakhirnya rezim Soeharto.
Legenda perjuangan mahasiswa di Indonesia sendiri juga telah memberikan bukti yang cukup nyata dalam rangka melakukan agenda perubahan tersebut. Tinta emas sejarahnya dapat kita lihat dengan lahirnya angkatan ‘08, ‘28, ‘45, ‘66, ‘74, yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri tetapi tetap pada konteks kepentingan wong cilik. Terakhir lahirlah angkatan bungsu ‘98 tepatnya pada bulan Mei 1998 dengan gerakan REFORMASI yang telah berhasil menurunkan Presiden Soeharto dari kursi kekuasaan dan selanjutnya menelurkan Visi Reformasi yang sampai hari ini masih dipertanyakan sampai dimana telah dipenuhi.
Dengan demikian adalah sebuah keharusan bagi mahasiswa untuk menjadi pelopor dalam melakukan fungsi control terhadap jalannya roda pemerintahan sekarang. Bukan malah sebaliknya.
Agenda reformasi adalah tanggung jawab kita semua yang masih merasa terpanggil sebagai kaum intelektual, kaum yang kritis dan memiliki semangat yang kuat. Dan tanggung jawab ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai rasa sosial yang tinggi. Bukan orang-orang kerdil yang hanya memikirkan perut, golongannya dan tidak bertanggung jawab. Hanya lobang-lobang kematianlah yang mampu menjadikan mereka untuk berpikir bertanggung jawab. Jangan pikirkan mereka, mari pikirkan solusi untuk menghibur Ibu Pertiwi yang selalu menangis dengan ulah-ulah anak bangsanya sendiri.
Kondisi tersebut tidak terlihat lagi pada masa kini, mahasiswa memiliki agenda dan garis perjuangan yang berbeda dengan mahasiswa lainnya. Sekarang ini mahasiswa menghadapi pluralitas gerakan yang sangat besar. Meski begitu, setidaknya mahasiswa masih memiliki idealisme untuk memperjuangkan nasib rakyat di daerahnya masing-masing.
Mahasiswa sudah telanjur dikenal masyarakat sebagai agent of change, agent of modernization, atau agen-agen yang lain. Hal ini memberikan konsekuensi logis kepada mahasiswa untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan gelar yang disandangnya. Mahasiswa harus tetap memiliki sikap kritis, dengan mencoba menelusuri permasalahan sampai ke akar-akarnya.
Dengan adanya sikap kritis dalam diri mahasiswa diharapkan akan timbul sikap korektif terhadap kondisi yang sedang berjalan. Pemikiran prospektif ke arah masa depan harus hinggap dalam pola pikir setiap mahasiswa. Sebaliknya, pemikiran konservatif pro-status quo harus dihindari.
Mahasiswa harus menyadari, ada banyak hal di negara ini yang harus diluruskan dan diperbaiki. Kepedulian terhadap negara dan komitmen terhadap nasib bangsa di masa depan harus diinterpretasikan oleh mahasiswa ke dalam hal-hal yang positif. Tidak bisa dimungkiri, mahasiswa sebagai social control terkadang juga kurang mengontrol dirinya sendiri. Sehingga mahasiswa harus menghindari tindakan dan sikap yang dapat merusak status yang disandangnya, termasuk sikap hedonis-materialis yang banyak menghinggapi mahasiswa.
Karena itu, kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.
Peran Lembaga Kemahasiswaan cukup signifikan, baik untuk lingkup nasional, regional maupun internal kampus itu sendiri. Ke depan, peran strategis ini seharusnya juga dimainkan oleh lembaga-lembaga formal kampus lainnya seperti pers mahasiswa, atau kelompok studi profesi.
Secara garis besar, menurut Sarlito Wirawan, ada sedikitnya tiga tipologi atau karakteristik mahasiswa yaitu tipe pemimpin, aktivis, dan mahasiswa biasa.
Pertama, tipologi mahasiswa pemimpin, adalah individu mahasiswa yang mengaku pernah memprakarsai, mengorganisasikan, dan mempergerakan aksi protes mahasiswa di perguruan tingginya. Mereka itu umumnya memersepsikan mahasiswa sebagai kontrol sosial, moral force dan dirinya leader tomorrow. Mereka cenderung untuk tidak lekas lulus, sebab perlu mencari pengalaman yang cukup melalui kegiatan dan organisasi kemahasiswaan.
Kedua, tipologi aktivis ialah mahasiswa yang mengaku pernah aktif turut dalam gerakan atau aksi protes mahasiswa di kampusnya beberapa kali (lebih dari satu kali). Mereka merasa menyenangi kegiatan tersebut, untuk mencari pengalaman dan solider dengan teman-temannya. Mahasiswa dari kelompok aktivis ini, juga cenderung tidak ingin cepat lulus, namun tidak ingin terlalu lama. Mereka tidak terlalu memersepsikan diri sebagai leader tomorrow namun pengalaman hidup perlu dicari di luar studi formalnya. Sudah barang tentu jumlah mereka itu lebih banyak daripada kelompok pemimpin.
Ketiga, tipologi mahasiswa biasa adalah kelompok mahasiswa di luar kelompok pemimpin dan aktivis yang jumlahnya paling besar lebih dari 90%. Sesungguhnya cenderung pada hura-hura yaitu kegiatan yang dapat memberikan kepuasan pribadi, tidak memerlukan komitmen jangka panjang dan dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Mereka ingin segera lulus, bahkan tidak sedikit mahasiswa yang tidak segan-segan dengan cara menerabas (nyontek, membuat skripsi "Aspal" dan lain-lain) agar segera lulus. Apakah hal ini merupakan indikator kurangnya dorongan prestatif di kalangan mahasiswa, masih perlu diteliti.
Fakta membuktikan, dinamika kehidupan bangsa dan mahasiswa pada umumnya banyak dimotori oleh tipe pemimpin dan aktivis ini. Meskipun secara kuantitas kecil tetapi mereka mampu menjadi pendorong dan agen utama perubahan dan dinamika kehidupan kampus. Sebagian mereka karena telah terlatih menjadi pemimpin dan aktivis, maka tidak sulit setelah selesai pada akhirnya mereka juga menjadi pemimpin dan aktivis setelah terjun di masyarakat dan pemerintahan.
Urgensi bagi daerah
Dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas, para mahasiswa tetap saja merupakan komunitas elite yang patut diperhitungkan dari dulu dan sampai kini terlebih bagi suatu daerah. Di daerah, masih relatif sedikit anggota masyarakatnya yang dapat menyekolahkan sampai tingkat perguruan tinggi. Oleh karena itu, keberadaan mahasiswa bagi suatu daerah merupakan modal sosial yang luar biasa, yang dapat dimanfaatkan dan diberdayakan bagi pembangunan suatu daerah. Namun mahasiswa, dapat juga menjadi suatu "ancaman" bagi pemerintahan suatu daerah karena dapat bersikap kritis dan mengambil peran sebagai kekuatan kontrol.
Demikian juga para mahasiswa harus mulai berorientasi ke daerah bukan lagi ke pusat karena Pusat selain sudah overload juga menjadi simbol ketimpangan pembangunan di Indonesia, sehingga diperlukan desentralisasi dan orientasi baru dalam pembangunan daerah.
Organisasi kemahasiswaan
Dinamika kehidupan mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari wadah atau organisasi yang menjadi instrumen bagaimana gagasan atau program berusaha diwujudkan, baik organisasi intra maupun ekstra kampus. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi.
Mengingat mahasiswa merupakan bagian dari civitas academica dan sebagai generasi muda dalam tahap pengembangan dewasa muda, maka dalam penataan organisasinya disusun berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa dan merupakan subsistem dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pengalaman selama ini menunjukkan, perguruan tinggi yang telah berhasil membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai prinsip-prinsip tersebut cenderung akan diterima oleh para mahasiswa dan memperoleh partisipasi secara optimal. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi maupun antarkampus dapat berjalan dengan lancar.
Perlu dicatat, dewasa ini kecenderungan organisasi kemahasiswaan yang bernuansa keilmuan dan profesi yang kegiatannya antarkampus. Bahkan kadang-kadang berdimensi internasional cukup meningkat. Hal ini, jelas memerlukan uluran tangan pimpinan perguruan tinggi, baik dalam aspek bimbingan keilmuan maupun dukungan biaya yang tidak ringan. Keterlibatan ikatan profesi senior mereka dan dunia usaha, diharapkan dapat menunjang kegiatan ini.
Resimen Mahasiswa (MENWA) merupakan wadah penyaluran potensi Mahasiswa untuk ikut serta dalam bela Negara. Melalui Pendidkan Dasar Militer yang wajib ditempuh setiap anggota MENWA, diharapkan memantapkan fisik dan mental serta rasa kesadaran bela Negara dengan semangat, disiplin, dan jiwa nasionalis yang tinggi.
Pembentukan Resimen Mahasiswa memerlukan pemikiran dan pertimbangan yang sangat teliti, begitu juga menyangkut Undang-Undang serta surat keputusan bersama atau peraturan pemerintah yang mendasari terbentuknya MENWA, seperti : PP No. 63 tahun 1945 tentang bantuan Militer, PEPERPU No. 038 tahun 1959 tentang wajib Militer Darurat, PP No. 22 tahun 1963 tentang Cadangan Nasional, SK. Menkamnas. No. M/B/00307/61 tentang memperluas Latihan Ketangkasan Keprajuritan dalam rangka kewaspadaan nasional dikalangan mahasiswa di Perguruan Tinggi, SKB Wampa (Wakil Menteri Pertama) urusan Hankam/Kasab dan Menteri PTIP No. M/20/1963 tanggal 24 Januari 1963 tentang Pelaksanaan Wajib Latihan dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi, SK Menteri Utama bidang Hankam No. Kep./B/32/1968 tentang pengesahan naskah Rencana Realisasi Program Wajib Latih dan Wajib Militer bagi Mahasiswa, SKB Menteri Pendidikan dan Menhankam No. 0288/U/1973 dan Kep./B/21/1973 tanggal 7 Desember 1973 tentang Penyelengaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD) di Perguruan Tinggi, SKB Menhakam, Mendikbud, dan Mendagri No. Kep./39/XI/1975, No. 0246/U/1975 dan No. 247 tahun 1975 tentang Pembinaan MENWA Dalam Bela Negara yang diikuti SKB 1978, SKB 1994 serta SKB Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Otonomi Daerah No. 14/M/X/2000, No. 6/U/2000, dan No. 39 A tanggal 10 Oktober 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Dalam Bela Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar